Friday 3 January 2014

UKM KALENG BEKAS


by ayu and silvi IKIP PGRI MADIUN
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
Tujuan dan sasaran observasi kami adalah salah satu UKM yang ada di sekitar Kota Madiun, tepatnya di Desa Maguharjo Kecamatan Manguharjo yang mampu mengolah kaleng bekas menjadi barang yang bermanfaat. Sebagian besar orang menganggap bahwa kaleng hanyalah sampah yang tidak penting dan harus dibuang. Akan tetapi di tangan bapak Suparmin ini kaleng bekas disulap menjadi barang yang bermanfaat seperti ember, tempat sampah, bakaran sate, tempat penyiram bunga dan lain sebagainya. pada makalah ini kami akan mengulas tentang  asal mula berdirinya UKM kaleng bekas tersebut berserta proses dan kendala yang dihadapi serta solusi agar dapat bersaing dengan UKM yang lainnya.

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang kami ambil dalam pembuatan makalah ini yaitu:
1.         Apakah yang dimaksud dengan UKM (Usaha Kecil Menengah) dan tujuannya?
2.         Bagaimana cikal bakal berdirinya UKM kaleng bekas?
3.         Bagaimana penerapan UKM dalam mengolah kaleng bekas?
4.         Apa saja Kelemahan dan kelebihan dari UKM kaleng bekas?
5.         Bagaimana upaya untuk memaksimalkan hasil produksi dan pemasaran ?

C.     Tujuan
Adapun tujuan yang ingin kami capai dalam pembuatan makalah ini yaitu:
1.         Untuk mengetahui pengertian dan tujuan dari  UKM (Usaha Kecil Menengah).
2.         Untuk mengetahui cikal bakal UKM kaleng bekas.
3.         Untuk mengetahui penerapan UKM dalam mengolah kaleng bekas.
4.         Untuk mengetahui Kelemahan dan kelebihan dari UKM kaleng bekas.
5.         Untuk mengetahui upaya memaksimalkan hasil produksi dan pemasaran .

D.    Manfaat
Adapun manfaat yang didapat dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut
1.         Manfaat bagi penulis
Bagi penulis adalah memberikan pengetahuan tentang Usaha Kecil Menengah.
2.         Manfaat bagi pembaca
Memberikan sumbangsih pada pengembangan ilmu dan wawasan dalam hal UKM guna memberikan wawasan dan inspirasi bagi pembaca dalam mengembangkan kreatifitas berwirausaha.

E.      Metode
Dalam pembuatan makalah ini penyusun menggunakan metode:
1.      Metode Pengamatan
Penyusun melakukan pengamatan langsung di lokasi kejadian di Desa Manguharjo, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun
2.      Metode Penetilian Kepustakaan (Library Research)
Dilakukan dengan membaca buku-buku acuan dan materi yang didapat selama kuliah maupun sumber-sumber lain yang mempunyai relevansi dengan materi yang dibahas.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Tujuan UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta yang dapat digunakan meningkatkan strategi UKM

Ciri-ciri usaha kecil
1.      Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
2.      Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
3.      Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
4.      Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
5.      Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
6.      Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
7.      Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.

B.     Cikal Bakal Berdirinya UKM Kaleng Bekas
Nama pemilik              : Suparmin
Umur                           : 50 th
Jenis usaha                  : Daur ulang kaleng menjadi barang yang bermanfaat
Alamat                                    : Ds. Maguharjo, Kec. Manguharjo Kota Madiun
Tahun berdiri               : 1965

Kota madiun mempunyai salah satu maskot UKM terbaik, yaitu UKM kaleng bekas. UKM tersebut terkenal sampai kota tetangga untuk saat ini. UKM kaleng bekas pertama kali berdiri pada tahun 1965, dan pernah mencapai puncak kejayaan pada tahun 1980an. Pada masa tersebut pemasaran produk bisa menembus sampai ke luar pulau Jawa dan mempunyai banyak tenaga kerja sekitar 80 orang. Pembuatan produk ini dimulai dengan usaha kecil kecilan dan hanya mencoba namun lama kelamaan  mendapatkan banyak pesanan bahkan dari luar kota sehingga kewalahan untuk mengerjakan semuanya itu dan pada akhirnya meminta bantuan kepada para warga atau tetangga yang tidak bekerja agar bisa bekerja di usaha ini, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran pada masa itu. Usaha ini sudah berjalan kurang lebih 48 tahun. Usaha ini di mulai dari pukul jam 8 pagi sampai sore hari. Dulu pernah ada pembagian sip untuk para karyawan namun karena pembagian sip itu tidak berjalan dengan efektif lambat laun tidak diadakan lagi pembagian sip untuk para karyawan
Untuk sekarang UKM ini diteruskan oleh putra mantunya yang bernama Bapak Suparmin. Awalnya beliau belum mempunyai kemampuan apa-apa dalam usaha ini, akan tetapi lewat usaha kerasnya dengan setiap hari memperhatikan mertuanya membuat kaleng bekas ini lambat laun pak Suparmin dapat meneruskan usaha yang diiturunkan oleh ayah mertuanya dan bisa mempertahankan usaha ini sampai sekarang. Akan tetapi dengan adanya perkembangn zaman produk-produk yang dibuat oleh bapak Suparmin mengalami kemunduran. Dikarenakan kalah saing dengan produk modern yang ada sekarang ini, sehingga jumlah produksi menurun dan jumlah karyawanpun mulai habis. Dan sekarang hanya bapak Suparmin beserta istrerinya yang memproduksi barang sendiri. Seharusnya perlu adanya metode baru untuk tetap menjaga kualitas barang dan meningkatkan pemasaran. Oleh karena itu harus adanya kepekaan dari pihak-pihak terkait khususnya pemerintah kota madiununtuk membantu bapak Suparmin dalam mempertahankan dan meningkatkan usaha ini. Jangan sampai maskot dari Kota Madiun hilang seiring dengan perkembangan zaman.    

C.     Penerapan UKM dalam Mengolah Kaleng
1.      Alat dan bahan :
a.       Kaleng bekas
b.      Palu
c.       Tang
d.      Gunting seng
e.       Obeng
f.       Seng
g.      Lem seng
h.      las
2.      Langkah – langkah pembuatan
Adapun langkah dan cara pembuatan dari pembuatan kaleg bekas menjadi barang bermanfaat antara lain :
a.    Menyiapkan alat dan bahan
b.    Membuat pola pada bidang seng sesuai dengan produk yang akan dibuat.
c.    Menggunting seng sesuai dengan pola yang dibuat.
d.   Melipat dan membentuk pola menjadi barang setengah jadi.
e.    Mengelem bagian yang perlu di lem
f.     Mengelas bagian yang sekiranya perlu dilas agar lebih kuat menempel.
g.    Membersihkan dan merapikan barang yang sudah jadi

D.    Kelemahan dan Kelebihan UKM Kaleng
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh bapak Suparmin dalam mengelola UKM ini, antara lain meliputi:
a.       Faktor Internal
1.      Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Begitu juga bagi bapak Suparmin. Pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi
Sebenarnya bapak Suparmin pernah mengajukan surat permohonan dana kepada pemerintah. Namun dari pemerintah hanya memberikan janji saja. Melihat tidak adanya respon dari perintah, bapak suparmin melakukan tindakan berupa mempublikasikan keluhannya melalui media cetak (Koran Jawa Pos dan Radar Madiun). Jadi tidak adanya respon dan perhatian  dari pemerintah juga dapat menghambat perkembangan UKM.

2.      Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.

3.      Kurangnya Jaringan Usaha
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
Pada saat ini usaha bapak Suparmin masih menggunakan alat tradisional. Namun, agar dapat bersaing dengan produsen lainnya seharusnya usaha bapak suparmin ditunjang dengan alat modern. Sehingga nantinya dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan tidak kalah saing.

4.      Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
Hal ini juga dialami oleh bapak Suparmin. Karena beliau ini anak mantu jadi beliau tidak sepenuhnya memahami teknik-teknik pembuatan barang produksi. Bapak Suparmin memelajari pembuatan ini secara otodidak, tidak secara detail menguasainya.

b.      Faktor Eksternal
1.      Sulitnya mendapat perizinan dari pemerintah
Kendala yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2.      Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3.      Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
4.      Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.

5.      Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.


E.     Upaya untuk memaksimalkan hasil produksi dan pemasaran
Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
1.         Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2.         Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
3.         Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).

4.         Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.




MENGATASI GANGGUAN KESEHATAN MASYARAKAT
AKIBAT RADIASI ELEKTROMAGNETIK


1.             Pendahuluan

Perubahan dan evolusi sumber energy matahari, mengubah iklim global bumi serta pancaran energi yang kuat, sejalan dengan hal tersebut pula terjadi pada kosmis; radiasi kosmis, serta akbat positif dan dampak negatifnya.
Perubahan fenomena alam ini serta akibat negative yang timbul darinya perlu diantisipasi sehingga akibat negative yang ditimbulkan dapat diminimumkan.
Berbagai isu muncul akibat pengaruh radiasi di alam, baik kajian ilmiah oleh para ahli di bidangnya, serta opini masyarakat tentang hal tersebut. Radiasi pun bermacam, oleh alam, gelombang elektromagnetik atau sejenisnya.
Banyak kejadian seseorang mengeluh sakit kepala, pening, sukar tidur, konsentrasi terganggu, atau merasa letih tanpa tahu penyebabnya. Keluhan tersebut biasanya merupakan gejala adanya kelainan di dalam sistem atau organ tubuh, tetapi sering kali dokter pun tidak menemukan penyebab secara pasti. Tentu saja jika terpaksa diberi obat, biasanya bersifat simptomatis atau hanya meredakan gejalanya semata.
Menurut Anies dalam desertasinya mengemukakan keluhan pasien sebagai berikutaya selalu mengalami sukar tidur, Dok. Padahal, saat ini saya tanpa beban pikiran apa pun,” keluh seorang pasien. “Mengapa saya sering migrain dan hampir setiap hari selalu merasa letih. Padahal, menurut dokter, hasil pemeriksaan laborat saya baik semua…,” keluh pasien yang lain.
Pada makalah ini akan dibahas kajian ilmiah tentang mengatasi gangguan kesehatan masyarakat akibat radiaasi elektromagnetik.
Berbagai hasil penelitian seringkali bersifat kontroversial. Salah satu yang akhir-akhir ini hangat diperdebatkan, bahkan telah mencuat menjadi masalah nasional, adalah keterkaitan antara radiasi elektromagnetik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET = SUTETI) dengan kesehatan. Upaya pencegahan sebagai solusi yang diajukan selama ini bersifat sumir, karena adanya anggapan hitam - putih, seakan-akan SUTET hanyalah masalah teknis, sementara pihak lain mengklaim sebagai masalah kesehatan.

2.       Kajian Materi
2.1       Radiasi
Radiasi yang berasal dari alam dan bukan dari hasil aktivitas manusia disebutradiasi alam. Berdasarkan sumbernya, radiasi alam dikelompokkan ke dalam dua jenis, yaitu radiasi kosmik dan radiasi yang berasal dari bahan radioaktif yangberada dalam kerak bumi. Radiasi kosmik terdiri dari radiasi kosmik primer yang berasal dari luar angkasa dan masuk ke atmosfir bumi, dan radiasi kosmik sekunder yang terjadi akibat interaksi antara radiasi kosmik primer dengan unsur-unsur di angkasa.
Radiasi alam adalah radiasi yang ada di alam berupa radiasi kosmik dan radiasiyang berasal dari bahan radioaktif yang ada dalam kerak bumi (radionuklidaterestrial). Radiasi yang terpancar dari inti atom akibat interaksi antara radiasi kosmik dengan inti atom yang ada di atmosfir bumi (radionuklida kosmogenik) adalah radiasi yang paling umum. Di sini akan dibahas radiasi yang berasal dari radiasi kosmik dan dari radionuklida terestriall.
Radiasi dalam istilah fisika, pada dasarnya adalah suatu cara perambatan energi dari sumber energi ke lingkungannya tanpa membutuhkan medium, misalnya perambatan panas, perambatan cahaya, dan perambatan gelombang radio. Dikenal dua jenis radiasi, yaitu radiasi pengion (ionizing radiation) dan radiasi nonpengion (non-ionizing radiation).
Radiasi nonpengion didefinisikan sebagai penyebaran atau emisi energi yang bila melalui suatu media dan terjadi proses penyerapan, berkas energi radiasi tersebut tidak akan mampu menginduksi terjadinya proses ionisasi dalam  media yang bersangkutan.   Istilah radiasi  nonpengion secara fisika

a.      Radiasi Kosmik
Radiasi kosmik terdiri dari radiasi berenergi tinggi yang berasal dari luar angkasa yang masuk ke atmosfir bumi (radiasi kosmik primer), partikel sekunder dan gelombang elektromagnetik yang terjadi akibat interaksi radiasi kosmik primer dengan inti atom yang ada di atmosfir.

b.      Radiasi dari Radionuklida alam
Dari seluruh radionuklida yang ada di bumi, sebagian besar merupakan inti atomyang ada di kerak bumi sejak bumi terbentuk (radiasi primordial). Selain itu terdapat inti yang terjadi dari interaksi antara radiasi kosmik dengan inti atom
yang ada di udara, bahan radioaktif akibat peluruhan spontan atau akibat interaksi dengan neutron dari radiasi kosmik, dan radionuklida yang pernah ada tetapi saat ini sudah musnah karena umur paronya pendek. Jumlah inti yang musnah ini tidak begitu banyak. Di bawah ini akan dijelaskan radiasi yang dipancarkan oleh radionuklida terestrial yang ada sejak terbentuknya bumi.

c.       Radiasi elektromagnetik
Radiasi elektromagnetik sinar putih dalam sebuah prisma (optik) yang terurai menjadi beberapa warna cahaya yang terpisah. Radiasi elektromagnetik adalah kombinasi medan listrik dan medan magnet yang berosilasi dan merambat lewat ruang dan membawa energi dari satu tempat ke tempat yang lain. Cahaya tampak adalah salah satu bentuk radiasi elektromagnetik.
Medan elektromagnetik listrik merupakan gelombang yang dihasilkan oleh adanya sumber arus dan tegangan. Gelombang elektromagnetik yang dihasilkan oleh sumber listrik dibedakan atas medan listrik dan medan magnet. Medan listrik diberi besaran volt per meter atau kilovolt per meter, yang bersumber dari adanya tegangan listrik; sedangkan medan magnet diberi besaran Tesla yang berasal dari sumber arus yang mengalir.
Medan listrik adalah suatu medan atau ruangan yang dapat menimbulkan gaya pada partikel di dalam medan tersebut. Medan listrik dapat timbul karena adanya partikel yang bermuatan listrik, sehingga medan listrik mempunyai arah sesuai dengan jenis muatan listrik penyebabnya, positif atau negatif. Medan listrik dari sumber tegangan bolak-balik akan mempunyai arah bolak-balik juga. Suatu kawat penghantar yang bertegangan dan dialiri oleh arus listrik, akan dilingkupi medan elektromagnetik dengan garis-garis medan.

2.1       SUTET
Pembangunan di semua sektor menyebabkan kebutuhan tenaga listrik meningkat. Peningkatan kebutuhan tenaga listrik tersebut diiimbangi dengan pembangunan pembangkit listrik dan jaringan-jaringan transmisinya. Penyaluran tenaga listrik dari pusat pembangkit ke gardu induk maupun dari gardu induk satu ke gardu induk lain memerlukan jaringan transmisi, yang salah satunya dikenal dengan istilah SUTET. SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di atas 245 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan. Di Indonesia, SUTET yang beroperasi sebagian besar bertegangan 500 kV.



Pembangunan SUTET semula diupayakan untuk dapat melewati kawasan di luar area pemukiman penduduk. Pembangunan SUTET yang terus berkembang, demikian pula pemukiman penduduk yang juga semakin berkembang, menyebabkan SUTET tersebut seringkali terpaksa harus melewati kawasan pemukiman atau area di sekitar pemukiman penduduk.
Medan elektromagnetik, sebagaimana dikemukakan oleh WHO dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia), berpotensi menimbulkan berbagai gangguan, antara lain terhadap sistem darah, sistem kardiovaskular, sistem saraf maupun sistem reproduksi. Hal ini menimbulkan kecemasan pada penduduk yang bertempat tinggal di bawah SUTET. Benarkah SUTET dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada penduduk yang bertempat tinggal di bawahnya ? Publikasi beberapa hasil penelitian tentang pengaruh medan elektromagnetik terhadap kesehatan sampai saat ini masih kontroversial.
Studi kasus-kontrol yang dilakukan tersebut menunjukkan, bahwa besar risiko leukemia pada anak-anak yang terpajan medan elektromagnetik transmisi listrik tegangan tinggi adalah 2,15 kali lebih besar dibandingkan dengan anak-anak yang tidak terpajan.5,6 Namun, hasil penelitian tersebut dianggap memiliki kelemahan, karena tidak adanya batas pajanan kuat medan listrik dan kuat medan magnet yang diterima oleh kelompok anak-anak yang diteliti. Koreksi terhadap penelitian tersebut telah dilakukan oleh peneliti lain, yaitu Savitz et al 7, serta London et al 8, yang menyatakan bahwa hubungan tersebut ternyata tidak terbukti.
Beberapa penelitian dengan menggunakan binatang percobaan juga telah dilakukan sejak tahun enampuluhan dan hasilnya masih bervariasi, mulai dari gambaran tidak ada pengaruh, ada pengaruh pada perubahan perilaku, sampai terjadinya cacat pada keturunan. Namun, hasil penelitian pada binatang yang menunjukkan adanya pengaruh buruk tersebut dilakukan dengan memberikan pajanan yang sangat besar dan hampir mustahil terjadi di lingkungan pemukiman, lingkungan kerja maupun di sekitar kehidupan manusia.
Dalam tiga dekade terakhir ini telah dilakukan berbagai penelitian tentang dampak medan elektromagnetik terhadap kesehatan manusia. Reiter melaporkan, bahwa pemajanan medan elektromagnetik dapat mempengaruhi metabolisme hormon melatonin (N-acetyl-5-metoksitriptamin) yang diproduksi oleh kelenjar pineal. Hormon ini berfungsi menekan timbulnya kanker, terutama kanker payudara. Rendahnya produksi hormon melatonin dapat menimbulkan risiko kanker payudara. Kenaikan kadar hormon melatonin juga dapat menaikkan kadar prolaktin, menyebabkan pembesaran payudara dan menurunkan kemampuan seksual. Di samping itu, hormon melatonin mengatur irama sirkadian atau irama bangun dan tidur, sehingga rendahnya kadar melatonin dapat mengakibatkan sukar tidur (insomnia).
Menurut Linet dalam Anies melaporkan hasil penelitian pada 1258 anak-anak, yang mengkaji hubungan antara terjadinya kanker leukemia limfoblastik dengan pajanan medan elektromagnetik transmisi listrik tegangan tinggi. Penelitian ini menunjukkan tidak ada hubungan antara terjadinya leukemia limfoblastik akut pada anak-anak dengan pemajanan medan elektromagnetik transmisi listrik tegangan tinggi yang melalui tempat tinggal mereka. Sedangkan Kleinerman, mengindikasikan bahwa pajanan medan elektromagnetik dari transmisi listrik tegangan tinggi dapat mengakibatkan leukemia limfoblastik pada anak-anak.
Menurut Anies banyak studi yang mengaitkan jaringan transmisi tegangan tinggi dengan leukemia pada anak, dengan hasil yang sangat bervariasi.Publikasi terakhir, studi epidemiologi case-control oleh Tim Peneliti di Childhood Cancer Research Group, University of Oxford, yang dimuat oleh British Medical Journal, Juni 2005, menyatakan bahwa anak yang lahir dari keluarga yang  bertempat tinggal  200  meter di  bawah jaringan  transmisi tegangan tinggi mempunyai 70 persen peningkatan risiko penyakit leukemia.
Menurut Anies penelitian epidemiologi case-control dan kualitatif beberapa faktor yang dianggap penting (multiple research strategies) tentang pengaruh pajanan medan elektromagnetik SUTET 500 kV terhadap kesehatan penduduk di bawahnya, telah dilakukan oleh Anies tahun 2004, di tiga kabupaten di Jawa Tengah. Hasil penelitian dengan anamnesis, pemeriksaan fisik dan laboratorium menunjukkan, besar risiko terjadinya electrical sensitivity pada penduduk yang bertempat tinggal di bawah SUTET 500 kV 5,8 kali lebih besar dibandingkan dengan penduduk yang tidak bertempat tinggal di bawah SUTET 500 kV. Electrical sensitivity dalam penelitian ini merupakan kumpulan gejala (sindroma) hipersensitivitas, berupa keluhan sakit kepala (headache), pening (dizziness) dan keletihan menahun (chronic fatigue syndrome).23 Meskipun sebagian penduduk yang bertempat tinggal di bawah SUTET dapat mengalami gejala hipersensitivitas atau kepekaan yang berlebihan tersebut, tetapi pada hakikatnya  pengguna  berbagai   peralatan  elektronik  lain   lebih  berpotensi.
Khusus berkaitan dengan SUTET, sering terjadi kekhawatiran dan kecemasan di kalangan masyarakat yang bertempat tinggal di bawah atau di sekitarnya. Beberapa gejala yang dikemukakan, berkaitan dengan adanya medan listrik yang ditimbulkan oleh jaringan transmisi tegangan ekstra tinggi tersebut.  Hal ini merupakan fenomena normal, bukan merupakan indikator kondisi yang membahayakan. Fenomena itu antara lain sebagai berikut:
(1)         Menimbulkan busur cahaya yang jelas terlihat pada malam hari
(2)         Suara mendesis yang juga jelas terdengar pada malam hari
(3)         Bulu / rambut berdiri, pada bagian badan yang terpajan, akibat gaya tarik medan listrik yang kecil
(4)         Lampu neon dan tes-pen dapat menyala, tetapi redup
(5)         Kejutan  lemah  pada  sentuhan  pertama terhadap  benda-benda yang mudah menghantarkan listrik,  misalnya atap seng,  pagar besi,  kawat jemuran, badan mobil dan sebagainya.
Fenomena SUTET ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Radiasi elektromagnetik adalah kombinasi medan listrik yang berosilasi dan medan magnet yang merambat lewat ruang dan membawa energi dari satu tempat ke tempat yang lain. Berkaitan dengan SUTET, secara teoretis adanya medan listrik dan medan magnet akan mempengaruhi elektron bebas di udara. Pengaruh itu menyebabkan pergerakan elektron makin liar dan menimbulkan ionisasi, sehingga lahirlah ion-ion dan elektron baru. Pada jaringan kabel tegangan tinggi dan ekstra tinggi, karena arusnya mengalir secara terus-menerus, sehingga ion dan elektron akan berlipat ganda, terutama jika gradien tegangannya cukup tinggi.
Udara yang lembab karena adanya pepohonan di bawah transmisi tegangan ekstra tinggi ini akan lebih mempercepat terbentuknya pelipatan ion dan elektron, yang disebut dengan avalanche. Akibat berlipatgandanya ion dan elektron tersebut akan menimbulkan suatu fenomena khas pada SUTET, yang dikenal dengan korona, berupa percikan busur cahaya, yang seringkali disertai suara mendesis dan bau khas yang disebut dengan bau ozone. Jadi pada hakikatnya fenomena SUTET bukanlah sesuatu yang membahayakan, dan sama sekali tidak mengganggu kesehatan.
Fenomena SUTET ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Radiasi elektromagnetik adalah kombinasi medan listrik yang berosilasi dan medan magnet yang merambat lewat ruang dan membawa energi dari satu tempat ke tempat yang lain. Berkaitan dengan SUTET, secara teoretis adanya medan listrik dan medan magnet akan mempengaruhi elektron bebas di udara. Pengaruh itu menyebabkan pergerakan elektron makin liar dan menimbulkan ionisasi, sehingga lahirlah ion-ion dan elektron baru. Pada jaringan kabel tegangan tinggi dan ekstra tinggi, karena arusnya mengalir secara terus-menerus, sehingga ion dan elektron akan berlipat ganda, terutama jika gradien tegangannya cukup tinggi.
Udara yang lembab karena adanya pepohonan di bawah transmisi tegangan ekstra tinggi ini akan lebih mempercepat terbentuknya pelipatan ion dan elektron, yang disebut dengan avalanche. Akibat berlipatgandanya ion dan elektron tersebut akan menimbulkan suatu fenomena khas pada SUTET, yang dikenal dengan korona, berupa percikan busur cahaya, yang seringkali disertai suara mendesis dan bau khas yang disebut dengan bau ozone.34,35 Jadi pada hakikatnya fenomena SUTET bukanlah sesuatu yang membahayakan, dan sama sekali tidak mengganggu kesehatan.
2.3          Potensi gangguan kesehatan masyarakat pada manusia
Menurut IN IRC (International Non Ionizing Radiation Committee) dari International Radiation Protection Association (IRPA), nilai medan listrik dan medan magnet yang merupakan ciri kondisi pajanan tidak terganggu (unperturbed electric and magnetic fields) ialah medan yang apabila semua benda dihilangkan, karena medan listrik pada umumnya akan terganggu jika berada di dekat permukaan suatu benda.
Efek biologis dikaitkan dengan pajanan medan pada permukaan tubuh medan-medan induksi yang mengakibatkan pengaliran arus dan rapat arus yang diinduksi dalam tubuh, sehingga kriteria yang dipakai dalam penentuan batas pajanan biasanya adalah rapat arus yang diinduksi dalam tubuh. Arus-arus induksi dalam tubuh tidak dapat dengan mudah diukur secara langsung, sehingga batasan-batasan dalam kuat medan listrik (E) yang tidak terganggu dan rapat fluks magnetik (B) diturunkan dari nilai kriteria induksi. Medan listrik yang tidak terganggu dengan kuat medan sebesar 10 kV/m akan menginduksi rapat arus efektif kurang dari 4 mA/m2 dengan rata-rata pengaliran arus di seluruh tubuh manusia. Rapat fluks magnetik sebesar 0,5 mT pada frekuensi 50/60 Hz akan menginduksi rapat arus efektif sekitar 1 mA/m2 pada keliling suatu loop jaringan tubuh yang berjejari 10 cm.

a.      Electrical sensitivity
Sebenarnya telah lama timbul kekhawatiran pada masyarakat akan efek negatif radiasi elektromagnetik terhadap kesehatan, terutama dengan semakin berkembangnya pemanfaatan sumber radiasi nonpengion. Sumber radiasi nonpengion buatan manusia antara lain jaringan listrik tegangan tinggi maupun ekstra tinggi, laser, radar, microwave oven, ponsel, dan sebagainya. Jarang disadari bahwa risiko paling tinggi dari sumber radiasi nonpengion justru berasal dari alam, yaitu sinar ultra violet matahari
Potensi gangguan kesehatan yang timbul akibat pajanan medan elektromagnetik dapat terjadi pada berbagai sistem tubuh, antara lain: (1) sistem darah, (2) sistem reproduksi, (3) sistem saraf, (4) sistem kardiovaskular, (5) sistem endokrin, (6) psikologis, dan (7) hipersensitivitas. Sedangkan manifestasi dari hipersensitivitas dikenal pula dengan istilah electrical sensitivity, yang menggambarkan gangguan fisiologis berupa tanda dan gejala neurologis maupun kepekaan terhadap medan elektromagnetik, dengan gejala-gejala yang khas (Riedlinger, 2004).
Gejala-gejala yang menunjukkan adanya electrical sensitivity sebenarnya banyak sekali, tetapi yang khas antara lain berupa sakit kepala (headache), pening (dizziness), keletihan (fatigue). Tanda dan gejala lain yang dapat dijumpai, misalnya, jantung berdebar-debar (cardiac palpitations), gangguan tidur (sleep disturbances), gangguan konsentrasi (difficulty in concentrating), rasa mual dan gangguan pencernaan lain (nausea and digestive problems) yang tidak jelas penyebabnya, telinga berdenging (tinnitus), muka terbakar (facial burning), dan kulit meruam (rashes), kejang otot (muscle spasme), kebingungan (confusion), serta gangguan kejiwaan berupa depresi (depression) (Rea, 1991; Bergdahl, 1995; Grant, 1995).
b.      Peran hormon melatonin
Penyebab timbulnya gejala dan berbagai keluhan tersebut sangat kompleks dan multifaktor karena dapat menyertai berbagai penyakit. Teori terbaru tentang metabolisme hormon melatonin dan pengaruhnya terhadap timbulnya berbagai gejala dan perubahan suasana hati diharapkan dapat menjelaskan mengapa pajanan medan elektromagnetik dapat menimbulkan berbagai gejala tersebut (Sandyk, 1993).
Hormon melatonin (N-acetyl-5-metoksitriptamin) adalah hormon yang sebagian besar dibuat oleh kelenjar pineal, sebuah kelenjar sebesar kacang tanah yang terletak di antara kedua sisi otak. Hanya sebagian kecil dibuat di usus dan retina mata. Produksi hormon melatonin dapat dipacu oleh gelap dan hening serta dihambat oleh sinar yang terang maupun medan elektromagnetik (Zhdanova, 1995). Melatonin diproduksi dalam jumlah besar sekali pada orang muda, untuk kemudian menurun setelah usia 40 tahun. Penurunan produksi hormon ini menyebabkan berbagai keluhan yang lebih banyak dialami oleh usia tua dibandingkan dengan usia muda.
Beberapa gejala yang dapat timbul berkaitan dengan hormon melatonin, antara lain, sukar tidur (insomnia), gangguan pada irama sirkadian, jet lag, serta berbagai gejala lain. Gejala-gejala tersebut berkaitan dengan perubahan metabolisme hormon melatonin yang diproduksi oleh kelenjar pineal. Gejala-gejala tersebut terutama timbul bila produksi hormon melatonin berkurang (Dollins, 1994).
Produksi hormon melatonin bertambah pada malam hari, terutama pada suasana hening dan gelap sehingga menyebabkan orang mudah tidur. Namun, produksi hormon ini berkurang oleh adanya rangsangan dari luar, misalnya cahaya serta medan elektromagnetik. Cahaya maupun pajanan medan elektromagnetik dapat menurunkan produksi hormon melatonin dan berpotensi menimbulkan berbagai keluhan, termasuk sakit kepala, pening, dan keletihan.

3.   Upaya pencegahan
Electrical sensitivity merupakan salah satu penyakit lingkungan. Bagaimana pun penyakit lingkungan yang diderita oleh manusia bukan semata-mata berasal dari radiasi elektromagnetik semata.
Banyak polutan yang berupa gas buang dari kendaraan bermotor, industri, maupun aktivitas manusia yang lain berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. Jadi, sulit memprediksi apakah berbagai keluhan yang timbul itu semata-mata hanya berasal dari radiasi elektromagnetik.
Meskipun demikian, di samping tetap memerhatikan prosedur tetap penggunaan berbagai peralatan yang berisiko menimbulkan radiasi elektromagnetik, ada beberapa hal yang dapat memperkecil risiko gangguan kesehatan, antara lain:
Dalam menggunakan peralatan elektronik apa pun, misalnya komputer, televisi, dan hair dryer, sebaiknya dengan membuat jarak sejauh mungkin dari sumber pajanan, sedangkan waktu kontak diusahakan seminimal mungkin. Meskipun microwave oven hanya memerlukan waktu sangat pendek untuk memanaskan makanan, dalam prosesnya jangan ditunggu apalagi dalam jarak sangat dekat. Alat ini menghasilkan energi foton yang sangat besar dan berisiko mengganggu kesehatan apabila tidak mematuhi prosedur penggunaannya. Khusus bagi ibu hamil pada tiga bulan pertama harus lebih waspada lagi. Kecuali microwave oven, telepon seluler juga menghasilkan energi foton yang sangat besar dan potensi radiasinya lebih besar dibandingkan dengan peralatan elektronik maupun jaringan listrik tegangan tinggi dan ekstra tinggi. Meskipun sangat membantu pekerjaan dan aktivitas sehari-hari, seyogianya waktu penggunaannya dibatasi. Jangan selalu mengantonginya, terutama pada saku baju kiri, apalagi bila menggunakan alat pacu jantung.




ÿÿÿ






DAFTAR PUSTAKA

Anies, 2007, Mengatasi Gangguan Kesehatan Masyarakat Akibat Radiasi Elektromagnetik Dengan Manajemen Berbasis Lingkungan, Disertasi, Semarang , Univ. Diponegoro.

http://id.wikipedia.org/wiki/Radiasi_elektromagnetik, 2010, Efek Radiasi Elektromagnetik

www.batan.go.id, 2009,Efek Radiasi Proteksi


ÿÿÿ

 



MENGATASI GANGGUAN KESEHATAN MASYARAKAT
AKIBAT RADIASI ELEKTROMAGNETIK







Tugas Fisika dan Biologi
 


                                        

       

Nama                   :        Gusti Ayu Diyah Sastra Pradnyani
          Kelas/Smt.  :        IB / I
          Prodi          :        D-3. Keperawatan
          NIM           :        10E10420
          No. Absen  :        18

                                                                                

STIKES BALI
2010