Friday 3 January 2014

UKM KALENG BEKAS


by ayu and silvi IKIP PGRI MADIUN
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
Tujuan dan sasaran observasi kami adalah salah satu UKM yang ada di sekitar Kota Madiun, tepatnya di Desa Maguharjo Kecamatan Manguharjo yang mampu mengolah kaleng bekas menjadi barang yang bermanfaat. Sebagian besar orang menganggap bahwa kaleng hanyalah sampah yang tidak penting dan harus dibuang. Akan tetapi di tangan bapak Suparmin ini kaleng bekas disulap menjadi barang yang bermanfaat seperti ember, tempat sampah, bakaran sate, tempat penyiram bunga dan lain sebagainya. pada makalah ini kami akan mengulas tentang  asal mula berdirinya UKM kaleng bekas tersebut berserta proses dan kendala yang dihadapi serta solusi agar dapat bersaing dengan UKM yang lainnya.

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang kami ambil dalam pembuatan makalah ini yaitu:
1.         Apakah yang dimaksud dengan UKM (Usaha Kecil Menengah) dan tujuannya?
2.         Bagaimana cikal bakal berdirinya UKM kaleng bekas?
3.         Bagaimana penerapan UKM dalam mengolah kaleng bekas?
4.         Apa saja Kelemahan dan kelebihan dari UKM kaleng bekas?
5.         Bagaimana upaya untuk memaksimalkan hasil produksi dan pemasaran ?

C.     Tujuan
Adapun tujuan yang ingin kami capai dalam pembuatan makalah ini yaitu:
1.         Untuk mengetahui pengertian dan tujuan dari  UKM (Usaha Kecil Menengah).
2.         Untuk mengetahui cikal bakal UKM kaleng bekas.
3.         Untuk mengetahui penerapan UKM dalam mengolah kaleng bekas.
4.         Untuk mengetahui Kelemahan dan kelebihan dari UKM kaleng bekas.
5.         Untuk mengetahui upaya memaksimalkan hasil produksi dan pemasaran .

D.    Manfaat
Adapun manfaat yang didapat dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut
1.         Manfaat bagi penulis
Bagi penulis adalah memberikan pengetahuan tentang Usaha Kecil Menengah.
2.         Manfaat bagi pembaca
Memberikan sumbangsih pada pengembangan ilmu dan wawasan dalam hal UKM guna memberikan wawasan dan inspirasi bagi pembaca dalam mengembangkan kreatifitas berwirausaha.

E.      Metode
Dalam pembuatan makalah ini penyusun menggunakan metode:
1.      Metode Pengamatan
Penyusun melakukan pengamatan langsung di lokasi kejadian di Desa Manguharjo, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun
2.      Metode Penetilian Kepustakaan (Library Research)
Dilakukan dengan membaca buku-buku acuan dan materi yang didapat selama kuliah maupun sumber-sumber lain yang mempunyai relevansi dengan materi yang dibahas.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Tujuan UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta yang dapat digunakan meningkatkan strategi UKM

Ciri-ciri usaha kecil
1.      Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
2.      Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
3.      Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
4.      Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
5.      Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
6.      Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
7.      Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.

B.     Cikal Bakal Berdirinya UKM Kaleng Bekas
Nama pemilik              : Suparmin
Umur                           : 50 th
Jenis usaha                  : Daur ulang kaleng menjadi barang yang bermanfaat
Alamat                                    : Ds. Maguharjo, Kec. Manguharjo Kota Madiun
Tahun berdiri               : 1965

Kota madiun mempunyai salah satu maskot UKM terbaik, yaitu UKM kaleng bekas. UKM tersebut terkenal sampai kota tetangga untuk saat ini. UKM kaleng bekas pertama kali berdiri pada tahun 1965, dan pernah mencapai puncak kejayaan pada tahun 1980an. Pada masa tersebut pemasaran produk bisa menembus sampai ke luar pulau Jawa dan mempunyai banyak tenaga kerja sekitar 80 orang. Pembuatan produk ini dimulai dengan usaha kecil kecilan dan hanya mencoba namun lama kelamaan  mendapatkan banyak pesanan bahkan dari luar kota sehingga kewalahan untuk mengerjakan semuanya itu dan pada akhirnya meminta bantuan kepada para warga atau tetangga yang tidak bekerja agar bisa bekerja di usaha ini, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran pada masa itu. Usaha ini sudah berjalan kurang lebih 48 tahun. Usaha ini di mulai dari pukul jam 8 pagi sampai sore hari. Dulu pernah ada pembagian sip untuk para karyawan namun karena pembagian sip itu tidak berjalan dengan efektif lambat laun tidak diadakan lagi pembagian sip untuk para karyawan
Untuk sekarang UKM ini diteruskan oleh putra mantunya yang bernama Bapak Suparmin. Awalnya beliau belum mempunyai kemampuan apa-apa dalam usaha ini, akan tetapi lewat usaha kerasnya dengan setiap hari memperhatikan mertuanya membuat kaleng bekas ini lambat laun pak Suparmin dapat meneruskan usaha yang diiturunkan oleh ayah mertuanya dan bisa mempertahankan usaha ini sampai sekarang. Akan tetapi dengan adanya perkembangn zaman produk-produk yang dibuat oleh bapak Suparmin mengalami kemunduran. Dikarenakan kalah saing dengan produk modern yang ada sekarang ini, sehingga jumlah produksi menurun dan jumlah karyawanpun mulai habis. Dan sekarang hanya bapak Suparmin beserta istrerinya yang memproduksi barang sendiri. Seharusnya perlu adanya metode baru untuk tetap menjaga kualitas barang dan meningkatkan pemasaran. Oleh karena itu harus adanya kepekaan dari pihak-pihak terkait khususnya pemerintah kota madiununtuk membantu bapak Suparmin dalam mempertahankan dan meningkatkan usaha ini. Jangan sampai maskot dari Kota Madiun hilang seiring dengan perkembangan zaman.    

C.     Penerapan UKM dalam Mengolah Kaleng
1.      Alat dan bahan :
a.       Kaleng bekas
b.      Palu
c.       Tang
d.      Gunting seng
e.       Obeng
f.       Seng
g.      Lem seng
h.      las
2.      Langkah – langkah pembuatan
Adapun langkah dan cara pembuatan dari pembuatan kaleg bekas menjadi barang bermanfaat antara lain :
a.    Menyiapkan alat dan bahan
b.    Membuat pola pada bidang seng sesuai dengan produk yang akan dibuat.
c.    Menggunting seng sesuai dengan pola yang dibuat.
d.   Melipat dan membentuk pola menjadi barang setengah jadi.
e.    Mengelem bagian yang perlu di lem
f.     Mengelas bagian yang sekiranya perlu dilas agar lebih kuat menempel.
g.    Membersihkan dan merapikan barang yang sudah jadi

D.    Kelemahan dan Kelebihan UKM Kaleng
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh bapak Suparmin dalam mengelola UKM ini, antara lain meliputi:
a.       Faktor Internal
1.      Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Begitu juga bagi bapak Suparmin. Pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi
Sebenarnya bapak Suparmin pernah mengajukan surat permohonan dana kepada pemerintah. Namun dari pemerintah hanya memberikan janji saja. Melihat tidak adanya respon dari perintah, bapak suparmin melakukan tindakan berupa mempublikasikan keluhannya melalui media cetak (Koran Jawa Pos dan Radar Madiun). Jadi tidak adanya respon dan perhatian  dari pemerintah juga dapat menghambat perkembangan UKM.

2.      Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.

3.      Kurangnya Jaringan Usaha
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
Pada saat ini usaha bapak Suparmin masih menggunakan alat tradisional. Namun, agar dapat bersaing dengan produsen lainnya seharusnya usaha bapak suparmin ditunjang dengan alat modern. Sehingga nantinya dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan tidak kalah saing.

4.      Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
Hal ini juga dialami oleh bapak Suparmin. Karena beliau ini anak mantu jadi beliau tidak sepenuhnya memahami teknik-teknik pembuatan barang produksi. Bapak Suparmin memelajari pembuatan ini secara otodidak, tidak secara detail menguasainya.

b.      Faktor Eksternal
1.      Sulitnya mendapat perizinan dari pemerintah
Kendala yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2.      Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3.      Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
4.      Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.

5.      Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.


E.     Upaya untuk memaksimalkan hasil produksi dan pemasaran
Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
1.         Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2.         Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
3.         Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).

4.         Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.



No comments:

Post a Comment