by ayu and silvi IKIP PGRI MADIUN
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan
ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan
penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil
pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa
waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi
bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti
lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah
dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila
pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini
seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan
belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan
UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun
masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi
lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi
tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam
memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling
menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusianya.
Tujuan
dan sasaran observasi kami adalah salah satu UKM yang ada di sekitar Kota
Madiun, tepatnya di Desa Maguharjo Kecamatan Manguharjo yang mampu mengolah
kaleng bekas menjadi barang yang bermanfaat. Sebagian besar orang menganggap
bahwa kaleng hanyalah sampah yang tidak penting dan harus dibuang. Akan tetapi
di tangan bapak Suparmin ini kaleng bekas disulap menjadi barang yang
bermanfaat seperti ember, tempat sampah, bakaran sate, tempat penyiram bunga
dan lain sebagainya. pada makalah ini kami akan mengulas tentang asal mula berdirinya UKM kaleng bekas tersebut
berserta proses dan kendala yang dihadapi serta solusi agar dapat bersaing
dengan UKM yang lainnya.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan
masalah yang kami ambil dalam pembuatan makalah ini yaitu:
1.
Apakah yang dimaksud dengan UKM (Usaha
Kecil Menengah) dan tujuannya?
2.
Bagaimana cikal bakal berdirinya UKM
kaleng bekas?
3.
Bagaimana penerapan UKM dalam mengolah kaleng
bekas?
4.
Apa saja Kelemahan dan kelebihan dari
UKM kaleng bekas?
5.
Bagaimana upaya untuk memaksimalkan
hasil produksi dan pemasaran ?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan yang ingin kami capai dalam pembuatan makalah ini yaitu:
1.
Untuk mengetahui pengertian dan tujuan
dari UKM (Usaha Kecil Menengah).
2.
Untuk mengetahui cikal bakal UKM kaleng
bekas.
3.
Untuk mengetahui penerapan UKM dalam
mengolah kaleng bekas.
4.
Untuk mengetahui Kelemahan dan kelebihan
dari UKM kaleng bekas.
5.
Untuk mengetahui upaya memaksimalkan
hasil produksi dan pemasaran .
D.
Manfaat
Adapun
manfaat yang didapat dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut
1.
Manfaat bagi penulis
Bagi penulis adalah memberikan pengetahuan tentang
Usaha Kecil Menengah.
2.
Manfaat bagi pembaca
Memberikan sumbangsih pada pengembangan ilmu dan
wawasan dalam hal UKM guna memberikan wawasan dan inspirasi bagi pembaca dalam
mengembangkan kreatifitas berwirausaha.
E.
Metode
Dalam
pembuatan makalah ini penyusun menggunakan metode:
1. Metode
Pengamatan
Penyusun
melakukan pengamatan langsung di lokasi kejadian di Desa Manguharjo, Kecamatan
Manguharjo Kota Madiun
2. Metode
Penetilian Kepustakaan (Library Research)
Dilakukan dengan
membaca buku-buku acuan dan materi yang didapat selama kuliah maupun
sumber-sumber lain yang mempunyai relevansi dengan materi yang dibahas.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Tujuan UKM
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria
usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara
Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun
tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang
perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang
berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di
Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah
Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi
atau Kabupaten/Kta yang dapat digunakan meningkatkan strategi UKM
Ciri-ciri
usaha kecil
1. Jenis
barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
2. Lokasi/tempat
usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
3. Pada
umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan
perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat
neraca usaha;
4. Sudah
memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
5. Sumberdaya
manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
6. Sebagian
sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
7. Sebagian
besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business
planning.
B.
Cikal Bakal Berdirinya UKM Kaleng Bekas
Nama
pemilik : Suparmin
Umur : 50 th
Jenis
usaha : Daur ulang kaleng
menjadi barang yang bermanfaat
Alamat : Ds.
Maguharjo, Kec. Manguharjo Kota Madiun
Tahun
berdiri : 1965
Kota
madiun mempunyai salah satu maskot UKM terbaik, yaitu UKM kaleng bekas. UKM
tersebut terkenal sampai kota tetangga untuk saat ini. UKM kaleng bekas pertama
kali berdiri pada tahun 1965, dan pernah mencapai puncak kejayaan pada tahun
1980an. Pada masa tersebut pemasaran produk bisa menembus sampai ke luar pulau
Jawa dan mempunyai banyak tenaga kerja sekitar 80 orang. Pembuatan produk ini
dimulai dengan usaha kecil kecilan dan hanya mencoba namun lama kelamaan mendapatkan banyak pesanan bahkan dari luar
kota sehingga kewalahan untuk mengerjakan semuanya itu dan pada akhirnya
meminta bantuan kepada para warga atau tetangga yang tidak bekerja agar bisa
bekerja di usaha ini, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran pada masa
itu. Usaha ini sudah berjalan kurang lebih 48 tahun. Usaha ini di mulai dari
pukul jam 8 pagi sampai sore hari. Dulu pernah ada pembagian sip untuk para
karyawan namun karena pembagian sip itu tidak berjalan dengan efektif lambat
laun tidak diadakan lagi pembagian sip untuk para karyawan
Untuk
sekarang UKM ini diteruskan oleh putra mantunya yang bernama Bapak Suparmin.
Awalnya beliau belum mempunyai kemampuan apa-apa dalam usaha ini, akan tetapi
lewat usaha kerasnya dengan setiap hari memperhatikan mertuanya membuat kaleng
bekas ini lambat laun pak Suparmin dapat meneruskan usaha yang diiturunkan oleh
ayah mertuanya dan bisa mempertahankan usaha ini sampai sekarang. Akan tetapi
dengan adanya perkembangn zaman produk-produk yang dibuat oleh bapak Suparmin
mengalami kemunduran. Dikarenakan kalah saing dengan produk modern yang ada
sekarang ini, sehingga jumlah produksi menurun dan jumlah karyawanpun mulai
habis. Dan sekarang hanya bapak Suparmin beserta istrerinya yang memproduksi
barang sendiri. Seharusnya perlu adanya metode baru untuk tetap menjaga
kualitas barang dan meningkatkan pemasaran. Oleh karena itu harus adanya
kepekaan dari pihak-pihak terkait khususnya pemerintah kota madiununtuk
membantu bapak Suparmin dalam mempertahankan dan meningkatkan usaha ini. Jangan
sampai maskot dari Kota Madiun hilang seiring dengan perkembangan zaman.
C.
Penerapan UKM dalam Mengolah Kaleng
1. Alat
dan bahan :
a. Kaleng
bekas
b. Palu
c. Tang
d. Gunting
seng
e. Obeng
f. Seng
g. Lem
seng
h. las
2. Langkah
– langkah pembuatan
Adapun langkah dan cara pembuatan dari
pembuatan kaleg bekas menjadi barang bermanfaat antara lain :
a. Menyiapkan
alat dan bahan
b. Membuat
pola pada bidang seng sesuai dengan produk yang akan dibuat.
c. Menggunting
seng sesuai dengan pola yang dibuat.
d. Melipat
dan membentuk pola menjadi barang setengah jadi.
e. Mengelem
bagian yang perlu di lem
f. Mengelas
bagian yang sekiranya perlu dilas agar lebih kuat menempel.
g. Membersihkan
dan merapikan barang yang sudah jadi
D.
Kelemahan dan Kelebihan UKM Kaleng
Pada
umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh bapak Suparmin dalam mengelola UKM
ini, antara lain meliputi:
a. Faktor
Internal
1. Kurangnya
Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan
faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Begitu juga
bagi bapak Suparmin. Pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha
perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari
si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau
lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara
administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi
Sebenarnya bapak
Suparmin pernah mengajukan surat permohonan dana kepada pemerintah. Namun dari
pemerintah hanya memberikan janji saja. Melihat tidak adanya respon dari
perintah, bapak suparmin melakukan tindakan berupa mempublikasikan keluhannya
melalui media cetak (Koran Jawa Pos dan Radar Madiun). Jadi tidak adanya respon
dan perhatian dari pemerintah juga dapat
menghambat perkembangan UKM.
2. Kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha
kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun
temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal
maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen
pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan
optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha
tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk
meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
3. Kurangnya
Jaringan Usaha
Usaha kecil yang pada
umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat
terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang
dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang
kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah
solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan
promosi yang baik.
Pada saat ini usaha
bapak Suparmin masih menggunakan alat tradisional. Namun, agar dapat bersaing
dengan produsen lainnya seharusnya usaha bapak suparmin ditunjang dengan alat
modern. Sehingga nantinya dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan tidak
kalah saing.
4. Kurangnya
Transparansi
Kurangnya transparansi
antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya.
Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada
pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan
kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
Hal ini juga dialami
oleh bapak Suparmin. Karena beliau ini anak mantu jadi beliau tidak sepenuhnya
memahami teknik-teknik pembuatan barang produksi. Bapak Suparmin memelajari
pembuatan ini secara otodidak, tidak secara detail menguasainya.
b. Faktor
Eksternal
1. Sulitnya
mendapat perizinan dari pemerintah
Kendala yang dihadapi
oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan
yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan
biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini
sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai
tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan
dari para pengusaha besar.
2. Terbatasnya
Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi
yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan
sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang
mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang
UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang
disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3. Sifat
Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk
industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan
kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain,
produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
4. Terbatasnya
Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar
akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara
kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
5. Terbatasnya
Akses Informasi
Selain akses
pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi.
Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh
terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk
lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan
jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain,
terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar
internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar
tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
E.
Upaya untuk memaksimalkan hasil produksi
dan pemasaran
Dengan
mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama
ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
1.
Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu
mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan
ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan
usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2.
Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu
memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi
UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa
finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan
dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan
Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain:
BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
3.
Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha
tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan
ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui
undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling
menguntungkan (win-win solution).
4.
Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang
saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam
negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam
usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis
yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing
dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
No comments:
Post a Comment