BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada jaman sekarang masyarakat terutama
generasi muda seolah hanya memaknai lambang negara (Burung Garuda) sebagai
simbol saja tanpa mengetahui dan memaknai sejarah Lambang Negara Indonesia.
Karena itulah melalui makalah ini kami berharap
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
sejarah Lambang Negara Indonesia?
2. Apa
makna Lambang Negara Indonesia?
3. Bagaimana
aturan penggunaan Lambang Negara Indonesia?
4. Apa
larangan dalam memperlakukan Lambang Negara Indonesia?
C.
Tujuan
1. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2. Untuk
memahami sejarah Lambang Negara Indonesia
3. Untuk
memahami makna Lambang Negara Indonesia
4. Untuk
mengetahui aturan penggunaan Lambang Negara Indonesia
5. Untuk
mengetahui larangan dalam memperlakukan Lambang Negara Indonesia
D.
Manfaat
1. Dapat
memahami sejarah Lambang Negara Indonesia
2. Dapat
memahami makna Lambang Negara Indonesia
3. Dapat
mengetahui aturan penggunaan Lambang Negara Indonesia
4. Dapat
mengetahui larangan dalam memperlakukan Lambang Negara Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Lambang
Negara Republik Indonesia
Setiap Negara mempunyai Lambang Negara
yang menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan negara itu. Pada tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia
membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil menciptakan
Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara
Garuda Pancasila disahkan dengan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.
Selanjutnya diatur dalam UU No. 24 tahun 2009. Lambang Negara Kesatuan Republik
Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah
kanan, perisai berupa jantung yang di gantung dengan rantai pada leher Garuda
dan Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang di tulis di atas pita yang dicengkeram
oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang
kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno.
Burung Garuda berdekatan dengan burung Elang
Rajawali. Burung ini terdapat dalam lukisan di candi-candi Dieng yang dilukiskan
sebagai manusia berparuh dan bersayap, di candi Prambanan dan Panataran berbentuk
menyerupai raksasa, berparuh, bercakar dan berambut panjang.
Beberapa kerajaan di pulau Jawa
menggunakan Garuda sebagai materai/stempel kerajaan, seperti yang disimpan di Museum
Nasional adalah stempel milik kerajaan Erlangga.
Garuda adalah seekor burung yang hidup
dalam dunia khayalan, terutama dalam pewayangan. Garuda dianggap mulia karena
memiliki kekuatan dan kecantikan parasnya. Sehingga banyak yang menggunakannya
dalam berbagai kegiatan yang dianggap menunjukkan sebuah kekuatan dan kebebasan
karena Garuda merupakan burung yang kuat, besar dan gagah sehingga dapat
terbang bebas ke mana saja.
B.
Makna
Lambang Negara Indonesia
Secara keseluruhan burung Garuda
melambangkan kekuatan. Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor dan
cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan. Warna merah-putih melambangkan warna
bendera Nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci. Garis hitam tebal yang melintang di
tengah perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis
Khatulistiwa. Perisai di tengah
melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Masing-masing simbol di dalam perisai
melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
1.
Dasar
Ketuhahan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai
berbentuk bintang yang bersudut lima
2.
Dasar Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan
persegi di bagian kiri bawah perisai
3.
Dasar Persatuan
Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai
4.
Dasar Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan
dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai
5. Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan
kapas dan padi di bagian kanan atas perisai
Makna Jumlah Bulu pada Burung Garuda
Jumlah bulu melambangkan hari
proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945) antara lain:
1.
Jumlah bulu pada masing-masing sayap
berjumlah 17
2.
Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
3.
Jumlah bulu dibawah perisai/pangkal
ekor berjumlah 19
4. Jumlah bulu
pada leher berjumlah 45
Pita yang dicengkeram oleh burung Garuda
bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang
berarti “walaupun berbeda- beda tetapi tetap satu, yaitu Bangsa Indonesia.”
Yang diambil dari kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular.
C.
Penggunaan
Lambang Negara Indonesia
Penggunaan Lambang
Negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 No. 109, TLN 5035).
Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950 dan
Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958.
Lambang
Negara wajib digunakan di:
1. Dalam
gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan
2. Luar
gedung atau kantor
3. Lembaran
negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara
4. Paspor,
ijazah dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah
5.
Uang logam dan uang
kertas atau materai.
Selain itu lambang negara dapat digunakan sebagai:
1.
Cap atau kop surat jabatan
2.
Cap dinas untuk kantor
3.
Pada kertas bermaterai
4.
Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan tanda kehormatan
5.
Lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara
Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri
6.
Lambang Negara sebagai lencana atau atribut di pasang pada pakaian di
dada sebelah kiri
7.
Penyelenggaraan peristiwa resmi
8.
Buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah
9.
Buku kumpulan undang-undang
Dalam hal
Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden
dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
1. Lambang
Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara
2. Gambar
resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang
lebih rendah daripada Lambang Negara.
D.
Larangan
Setiap
orang dilarang:
1. Mencoret,
menulisi, menggambari atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai,
menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
2. Menggunakan
Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan
perbandingan ukuran
3. Membuat
lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau
perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara
4. Menggunakan
Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang.
BAB
III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Lambang Negara Kesatuan Republik
Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah
kanan, perisai berupa jantung yang di gantung dengan rantai pada leher Garuda
dan Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang di tulis di atas pita yang dicengkeram
oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang
kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno.
Garuda dengan perisai memiliki paruh,
sayap, ekor dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. Garuda
memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor
berbulu 19 dan leher berbulu 45 ysng melambangkan tanggal, bulan dan tahun
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
B.
SARAN
Seharusnya lambang negara tidak hanya
menjadi pajangan, tetapi hendaknya setiap orang terutama generasi penerus
bangsa mampu memahami makna dan dapat mengintegrasikan setiap nilai yang
terkandung di dalamnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Listy,
Anang. 2005. Materi Pramuka Praktis
Menjadi Pandu Sejati. Surabaya: Kelapa.
http://forum.kompas.com/nasional/39312-asal-usul-lambang-negara-garuda-pancasila.html/
diakses tanggal 6 Desember 2012/
http://www.pramukanet.org/index.php?option=com_weblinks&catid=37&Itemid=57#.UMGPWpGoj1Q/
diakses tanggal 6 Desember 2012/
No comments:
Post a Comment