Tuesday 17 December 2013

MAKALAH LAMBANG NEGARA INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Pada jaman sekarang masyarakat terutama generasi muda seolah hanya memaknai lambang negara (Burung Garuda) sebagai simbol saja tanpa mengetahui dan memaknai sejarah Lambang Negara Indonesia. Karena itulah melalui makalah ini kami berharap
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah Lambang Negara Indonesia?
2.      Apa makna Lambang Negara Indonesia?
3.      Bagaimana aturan penggunaan Lambang Negara Indonesia?
4.      Apa larangan dalam memperlakukan Lambang Negara Indonesia?

C.     Tujuan
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2.      Untuk memahami sejarah Lambang Negara Indonesia
3.      Untuk memahami makna Lambang Negara Indonesia
4.      Untuk mengetahui aturan penggunaan Lambang Negara Indonesia
5.      Untuk mengetahui larangan dalam memperlakukan Lambang Negara Indonesia

D.    Manfaat
1.      Dapat memahami sejarah Lambang Negara Indonesia
2.      Dapat memahami makna Lambang Negara Indonesia
3.      Dapat mengetahui aturan penggunaan Lambang Negara Indonesia
4.      Dapat mengetahui larangan dalam memperlakukan Lambang Negara Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Lambang Negara Republik Indonesia
Setiap Negara mempunyai Lambang Negara yang menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan negara itu.  Pada tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu panitia khusus untuk menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia tersebut berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk Garuda Pancasila. Lambang Negara Garuda Pancasila disahkan dengan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951. Selanjutnya diatur dalam UU No. 24 tahun 2009. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang di gantung dengan rantai pada leher Garuda dan Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang di tulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno.
Burung Garuda berdekatan dengan burung Elang Rajawali. Burung ini terdapat dalam lukisan di candi-candi Dieng yang dilukiskan sebagai manusia berparuh dan bersayap, di candi Prambanan dan Panataran berbentuk menyerupai raksasa, berparuh, bercakar dan berambut panjang.
Beberapa kerajaan di pulau Jawa menggunakan Garuda sebagai materai/stempel kerajaan, seperti yang disimpan di Museum Nasional adalah stempel milik kerajaan Erlangga.
Garuda adalah seekor burung yang hidup dalam dunia khayalan, terutama dalam pewayangan. Garuda dianggap mulia karena memiliki kekuatan dan kecantikan parasnya. Sehingga banyak yang menggunakannya dalam berbagai kegiatan yang dianggap menunjukkan sebuah kekuatan dan kebebasan karena Garuda merupakan burung yang kuat, besar dan gagah sehingga dapat terbang bebas ke mana saja.
B.     Makna Lambang Negara Indonesia
Secara keseluruhan burung Garuda melambangkan kekuatan. Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan. Warna merah-putih melambangkan warna bendera Nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci. Garis hitam tebal yang melintang di tengah perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa. Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Masing-masing simbol di dalam perisai melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
1.      Dasar Ketuhahan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima
2.      Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai
3.      Dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai
4.      Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai
5.      Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai
Makna Jumlah Bulu pada Burung Garuda
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945) antara lain:
1.      Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
2.      Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
3.      Jumlah bulu dibawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
4.      Jumlah bulu pada leher berjumlah 45
Pita yang dicengkeram oleh burung Garuda bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “walaupun berbeda- beda tetapi tetap satu, yaitu Bangsa Indonesia.” Yang diambil dari kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular.

C.     Penggunaan Lambang Negara Indonesia
Penggunaan Lambang Negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 No. 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950 dan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958.
Lambang Negara wajib digunakan di:
1.      Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan
2.      Luar gedung atau kantor
3.      Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara
4.      Paspor, ijazah dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah
5.      Uang logam dan uang kertas atau materai.
Selain itu lambang negara dapat digunakan sebagai:
1.      Cap atau kop surat jabatan
2.      Cap dinas untuk kantor
3.      Pada kertas bermaterai
4.      Pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan tanda kehormatan
5.      Lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri
6.      Lambang Negara sebagai lencana atau atribut di pasang pada pakaian di dada sebelah kiri
7.      Penyelenggaraan peristiwa resmi
8.      Buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah
9.      Buku kumpulan undang-undang
Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
1.      Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara
2.      Gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

D.    Larangan
Setiap orang dilarang:
1.      Mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
2.      Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran
3.      Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara
4.      Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang.


BAB III
PENUTUP

A.     SIMPULAN
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang di gantung dengan rantai pada leher Garuda dan Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang di tulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno.
Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19 dan leher berbulu 45 ysng melambangkan tanggal, bulan dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

B.     SARAN
Seharusnya lambang negara tidak hanya menjadi pajangan, tetapi hendaknya setiap orang terutama generasi penerus bangsa mampu memahami makna dan dapat mengintegrasikan setiap nilai yang terkandung di dalamnya.


DAFTAR PUSTAKA

Listy, Anang. 2005. Materi Pramuka Praktis Menjadi Pandu Sejati. Surabaya: Kelapa.


No comments:

Post a Comment